1. Stand komunitas digunakan hanya untuk memamerkan segala informasi mengenai kegiatan komunitas yang bersangkutan.
2. Komunitas tidak diperkenankan melakukan kegiatan jual-beli kecuali merchandise atau barang lain yang diproduksi dari komunitas yang bersangkutan.
3. Fasilitas yang disediakan panitia antara lain:
- stand dengan ukuran 3x1 m, 2x2 m atau 3 x 2 m
- Tiang partisi stand (kiri, kanan, belakang) dengan tinggi 2 m
- meja 1 buah
- kursi 2 buah
5. Komunitas yang mendaftarkan diri, namun tidak hadir dalam Technical Meeting, maka dianggap mengundurkan diri.
6. Peserta harus mengamankan barang masing-masing baik di stand atau saat acara komunitas, meskipun panitia menyediakan petugas keamanan.
7. Peserta stand wajib hadir 30 menit sebelum acara perayaan World Book Day Indonesia 2011 dibuka setiap harinya.
8. Komunitas yang mengadakan acara wajib mengkonfirmasikan acaranya ke panitia yang ditunjuk 30 menit sebelum acara.
9. Peserta komunitas dilarang melakukan kegiatan (memajang alat promosi atau mengadakan kegiatan insidental) di luar ruang lingkup komunitas masing-masing.
10. Peserta komunitas dilarang melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kegiatan peserta atau acara lain.
11. Panitia berhak menegur dan memberikan sanksi kepada peserta komunitas yang melanggar ketentuan.
12. Peserta hanya boleh menggunakan lakban kertas atau tali untuk memajang informasi di stand masing-masing (selotip plastik dilarang sebagai perekat didalam stand) .
13. Setiap komunitas wajib menjaga kebersihan di seluruh area acara dan kantong plastik dilarang digunakan sebagai pembungkus jika komunitas berjualan marchandise.
14. Hal-hal yang belum diatur di atas, akan ditentukan kemudian oleh panitia dan akan dibicarakan kembali pada saat technical meeting.
No comments:
Post a Comment